Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Industri Perhotelan Nyaris Kolaps, Pemerintah Pusat Izinkan Pemda Gelar Rapat di Hotel

APBD dapat berperan untuk meningkatkan jumlah peredaran uang di masyarakat sekaligus memicu sektor swasta untuk hidup.JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah pusat memperbolehkan pemerintah daerah untuk menggelar rapat ataupun pertemuan di hotel dan restoran. Izin tersebut diberikan demi memastikan keberlanjutan industri perhotelan dalam mengakomodasi kegiatan sektor MICE atau pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran yang kini nyaris kolaps. ”Kurangi boleh, tetapi jangan sama sekali tidak ada,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 Provinsi Nusa Tenggara Barat, di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Kompas, Rabu (4/6/2025).Tito menegaskan, kebijakan efisiensi anggaran tidak berarti melarang pemerintah daerah (pemda) untuk menggelar rapat ataupun pertemuan yang dianggap penting di hotel atau restoran. Pertemuan di hotel dan restoran diperbolehkan sepanjang benar-benar bermanfaat serta tidak berlebihan.Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan di hotel ataupun restoran memang boleh dikurangi di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dimulai awal tahun lalu. Namun, menurut Tito, pemda juga harus memikirkan keberlanjutan dari usaha di sektor MICE atau pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran yang belakangan menurun.Arahan PresidenTito melanjutkan, kebijakan untuk memperbolehkan kegiatan rapat dan pertemuan di hotel merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Sebab, Presiden ingin agar industri perhotelan dan restoran tetap hidup meskipun pemerintah tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran.”Kita harus memikirkan juga hotel-hotel restoran, mereka juga punya karyawan, mereka juga punya apa supply chain (rantai pasokan) makanan segala macam yang kita makan sekarang ini,” ujarnya.Menurut Tito, pemda dapat melaksanakan kegiatan dengan menyasar pada hotel ataupun restoran yang nyaris kolaps. Uang dari pemerintah untuk menggelar kegiatan tersebut nantinya dapat membuat perputaran uang di sektor MICE kembali menggairahkan.Dengan demikian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat berperan untuk meningkatkan jumlah peredaran uang di masyarakat sekaligus memancing sektor swasta untuk hidup. ”Kalau swastanya tidak hidup, jangan harap akan bisa melompat perekonomiannya,” ujarnya.Sebelumnya diberitakan, sejumlah hotel di kota-kota besar di Tanah Air terpaksa merumahkan karyawan akibat okupansi atau tingkat hunian anjlok. Tingkat hunian tersebut terpukul paling besar oleh kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.Di DI Yogyakarta, misalnya, sedikitnya 5.000 pekerja hotel dan restoran dirumahkan sementara waktu. Hal ini menyusul kelesuan industri hotel dan restoran yang terdampak sejumlah kebijakan pemerintah. Jumlah hotel dan restoran yang merumahkan karyawan mencakup lebih kurang 20 persen dari sekitar 2.300 anggota dan nonanggota Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY.Kemudian di Jakarta, Data Badan Pimpinan Daerah PHRI Jakarta menunjukkan, sejumlah hotel di Jakarta juga merumahkan karyawannya demi menjaga kelangsungan bisnis yang semakin tertekan. Survei terbaru pada April 2025, yang melibatkan 30 pemilik hotel dan restoran, menunjukkan 96,7 persen mengalami penurunan okupansi atau kunjungan pelanggan di kuartal pertama tahun ini.Di Bandung, Ketua PHRI Jawa Barat Dodi Ahmad Sofiandi mengungkapkan, lebih kurang 800 anggotanya mendapat hantaman keras tahun ini. Tingkat okupansi anjlok menjadi 35-50 persen. Akibatnya tidak sederhana. Sebanyak 500 pekerja kena PHK. Lebih dari 3.000 orang mengalami pengurangan jam kerja dari satu bulan menjadi dua minggu. Jika dibiarkan, jumlahnya bakal kian banyak.”Berulang kali sudah disampaikan ke pemerintah pusat dan pemda setempat, tetapi tidak ada respons,” kata Dodi.Sementara di Balikpapan, Kalimantan Timur, okupansi hotel rata-rata 30 persen sepanjang Januari sampai Mei 2025 sesuai catatan PHRI Balikpapan. Akibatnya, sejumlah hotel juga terpaksa merumahkan karyawannya.Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, Kemenaker secepatnya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan PHRI untuk membahas upaya mitigasi dan kebijakan selanjutnya.Sejauh ini, kata Sunardi, pemerintah sedang menyiapkan satuan tugas PHK yang akan mengurus akar masalah PHK.