ACEH UTARA, KOMPAS.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Aceh mengapresiasi keputusan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian yang mengizinkan pemerintah daerah menggelar acara kembali di hotel. Sebelumnya, pemerintah sempat melarang pemerintah daerah menggelar acara di hotel dengan alasan efisiensi.Dampaknya, sejumlah hotel terpaksa mengurangi karyawan dan melakukan efisiensi biaya operasional. “Kami sambut baik, kami minta sesegera mungkin implementasi keputusan itu. Saat ini, di Aceh ada delapan hotel yang sudah terdampak. Data lainnya terus kami kumpulkan,” kata Caretaker Ketua PHRI Aceh, Denny S Wardhana, dihubungi Rabu (4/6/2025). Baca juga: Mendagri Bolehkan Pemda Rapat di Hotel dan Resto, Bupati Lumajang Sarankan Tetap di Kantor Dia menyebutkan, bisnis hotel kini lesu. Apalagi, industri juga tidak berkembang di Aceh. "Kami mendukung sektor industri dan wisata Aceh. Kami harap sehingga bisnis hotel juga bisa berkembang dan menjadi daya tampung tenaga kerja di Aceh,” terangnya. Sementara itu, CEO Calandra Management Hospitality Aceh, Iwan Wahyudi, secara terpisah menyebutkan, dua hotel mereka juga terpaksa melakukan efisiensi.Baca juga: Mendagri: Pemerintah Daerah Boleh Kegiatan di Hotel dan Restoran Asal Tak Berlebihan "Kami terpaksa putar otak untuk menjaga bisnis agar bisa bertahan. Kami senang jika Mendagri mengizinkan pemerintah daerah gelar acara di hotel," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menyatakan, pemerintah daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran asal tidak berlebihan. Hal tersebut dikatakan Tito saat menghadiri acara Musrenbang provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kota Mataram, Rabu (4/6/2025). "Daerah boleh melaksanakan kegiatan di hotel dan restoran," kata Tito, Rabu (4/6/2025) . Tito mengatakan, pemerintah melakukan efisiensi untuk kepentingan rakyat, tetapi tidak berarti dilarang untuk kegiatan di hotel dan restoran. "Silakan asal jangan berlebihan," kata Tito. Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.