TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Anggaran biaya konsumsi rapat menteri tahun 2026 ditetapkan Rp 171.000 per orang. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Dalam PMK tersebut, anggaran biaya konsumsi untuk rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau setara ditetapkan sebesar Rp 118.000 untuk makan dan Rp 53.000 untuk kudapan atau snack per orang. Dengan demikian, setiap rakor yang dihadiri oleh para menteri, wakil menteri, hingga eselon I memperoleh anggaran konsumsi total sebesar Rp 171.000 per orang. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Anggiat Sinaga ikut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, anggaran uang makan Rp 118.000 dan snack Rp 53.000 terbilang rendah. “Kalau dipotong lagi service and tax sangat rendah sekali,” kata Anggiat, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Selasa (3/6/2025). Anggiat menyebut, idealnya anggaran makanan Rp160 ribu per orang dan coffee break atau snack Rp80 ribu per orang. Kendati demikian, Anggiat mengaku bersyukur, besaran anggaran yang dialokasikan untuk menginap di hotel berbintang untuk menteri meningkat. Sebagai contoh, hotel bintang di Jakarta, biaya masukan sebesar Rp 9.331.000 per orang per hari untuk pejabat setingkat menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I. Biaya masukan untuk penginapan pejabat tinggi negara ini naik dari sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp 8.720.000 juta per malam. “Kita bersyukur semakin terlihat arah kebaikan ke depannya, Kemenkeu sudah mengulas terkait anggaran," kata Anggiat Sinaga. "Walaupun terkait anggaran makan dan minum anggarannya sangat mengerikan tapi akan lebih baik ketimbang tidak ada sama sekali seperti saat ini,” jelasnya. Lebih lanjut, CEO Phinisi Hospitality Indonesia berharap kegiatan pemerintah semakin banyak di daerah sehingga akan meningkatkan hunian hotel. “Semoga kegiatan-kegiatan pemerintahan segera mengalir, dan akan tingkat occupancy dan keterisian meeting room,” ujarnya. (*)