Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Okupansi Hotel di Balikpapan Merosot, PHRI Sebut Lebaran 2025 dan Jumat Agung Tak Berpengaruh - nomorsatukaltim.disway.id

Editor: Baharunsyah| Selasa 22-04-2025,15:31 WIB Suasana salah satu hotel di Balikpapan. -chandra/disway- BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tingkat keterisian hotel di Kota Balikpapan mengalami penurunan signifikan selama periode Januari hingga April 2025. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Balikpapan, Sugianto, menyebut okupansi hanya mencapai dibawah 30 persen. Jauh dari ambang batas minimal 40 persen yang dibutuhkan untuk menutup biaya operasional. “Bahkan kondisi sekarang ini justru lebih parah dari zaman COVID-19,” ungkap Sugianto saat dikonfirmasi pada Selasa (22/4/2025) BACA JUGA:DPRD Desak Pemkot Balikpapan Tuntaskan Banjir dan Air Bersih Lewat RPJMD Baru BACA JUGA:Balikpapan Rancang Ulang Arah Pembangunan Lewat RPJMD Baru Ia menambahkan, saat pandemi, hotel-hotel masih bisa bertahan karena digunakan sebagai asrama karantina COVID-19. Penurunan ini terjadi meskipun ada momentum libur panjang, seperti Lebaran 2025 dan Jumat Agung. Menurut Sugianto, tingkat keterisian hotel saat libur Lebaran tahun ini hanya sekitar 70 persen, turun dari 90 persen pada periode yang sama tahun lalu. Sedangkan saat long weekend Jumat Agung (18-20 April 2025), beberapa hotel bahkan tidak menerima tamu sama sekali. “Long weekend Jumat Agung kemarin malah enggak ada tamu sama sekali,” ujarnya. Sugianto menjelaskan bahwa sejak Januari 2025, bisnis perhotelan di Balikpapan mulai menunjukkan tanda-tanda pelemahan BACA JUGA: Persiapan Hari Kemerdekaan Mendatang, Kesbangpol Balikpapan Buka Tahapan Seleksi Paskibra. “Gejalanya mulai terasa ketika Presiden Jokowi sudah tidak turun lagi ke Balikpapan. Sejak itu, tidak ada lagi kunjungan,” jelasnya. Faktor lain yang memperburuk kondisi adalah larangan kegiatan perpisahan sekolah di hotel, yang biasanya menjadi salah satu sumber pendapatan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Sumber: