Perbaikan Data
Perbaikan Data khusus anggota
Klik Di Sini

Daya Beli Masyarakat Menurun, Perhotelan di Kota Yogya Berharap Relaksasi Pajak

TRIBUNJOGJA.COM - Para pengusaha jasa perhotelan di Yogyakarta berharap adanya kebijakan relaksasi pajak dari pemerintah daerah. Kebijakan itu sangat dibutuhkan di tengah turunnya daya beli masyarakat dan berdampak pada tingkat hunian hotel yang terjun bebas. Harapan relaksasi pajak pun disampaikan langsung Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo Eryono, di sela agenda open house Wali Kota Yogya, Hasto Wardoyo, Rabu (16/4/25). Ia menyebut, okupansi hotel di Yogyakarta dewasa ini tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkannya setiap bulan. "Sebenarnya tidak hanya di Yogyakarta saja, tapi juga hampir seluruh Indonesia, bahwa kami saat ini sedang tidak baik-baik saja," cetusnya. Deddy mengungkapkan, para pengusaha perhotelan, khususnya di Kota Yogyakarta, menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, sudah sewajarnya ketika berada dalam kondisi yang kurang bersahabat, pemerintah daerah dapat menunjukkan kepedulian. "Ibaratnya kondisi sedang gelap dan mungkin belum tahu apakah bisa bertahan sampai bulan depan. Makanya, kami butuh masukan dan dukungan, apa yang bisa meringankan kami," cetusnya. Sebagai bukti, okupansi perhotelan di Yogyakarta sepanjang libur lebaran silam, rata-ratanya hanya di berada kisaran 62,8 persen saja. Dampaknya, penguruangan jam kerja, hingga tidak memperpanjang masa bakti beberapa karyawan yang habis kontrak, terpaksa dilakukan. "Kami akan melihat bagaimana okupansi bulan ke depan. Kalau masih sulit bertahan, tentu ada potensi PHK. Itu tidak kami inginkan," ujarnya. "Kalau ada keringanan berupa relaksasi pajak, tagihan PDAM, maupun listrik, itu tentu bermanfaat untuk memperpanjang nafas" imbuh Deddy. Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo meminta masing-masing hotel yang mengalami keberatan pajak untuk mengajukan permohonan. Ia memastikan, bakal melakukan pengkajian, baik permohonan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun sektor-sektor lainnya. "Setiap permohonan akan dikaji satu-persatu, untuk diberi solusi yang tepat. Karena setiap kebijakan PAD itu berkaitan dengan aturan yang harus dipedomani," ucapnya. (aka)