KabarBaik.co – Kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto berimbas ke berbagai sektor, termasuk perhotelan. Kondisi tersebut terjadi di Kota Batu dengan banyaknya hotel dan obyek wisata yang sepi pengunjung. Meski begitu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan hotel di Kota Batu. “Meskipun adanya penurunan okupansi hotel sejak Januari 2025 beberapa waktu lalu, tetapi kami memang belum menerima adanya laporan PHK karyawan hotel,” kata Sujud, Rabu (16/4). Menurut informasi yang Sujud terima, di Kota Batu hanya terjadi pengurangan jam kerja karyawan. Bukan pengurangan jumlah karyawan hotel. “Mekanisme pengurangan jam kerja tersebut adalah pihak hotel menerapkan 5 hari kerja, 2 hari libur dalam seminggu. Yang biasanya dalam seminggu karyawan bekerja 6 hari dan 1 hari libur,” jelasnya. Sujud mengistilahkan kebijakan tersebut dengan unpaid leave (UL) atau cuti tidak berbayar. Jadi karyawan digaji sesuai dengan jam kerja mereka. Kebijakan tersebut merupakan salah satu langkah efisiensi hotel agar tidak menanggung beban operasional yang tinggi. Cara ini menjadi solusi demi menghindari kebijakan PHK. “Tentunya situasi ini sudah dibicarakan antara pihak hotel dengan karyawan. Jadi, karyawan menerima dengan keadaan okupansi yang memang menurun,” tandas Sujud. (*) Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google NewsPenulis: P. PriyonoEditor: Hairul Faisal