METROPOLITAN.ID - Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor bakal menggenjot pajak penyewaan vila untuk memaksimalkan pendapatan daerah. Langkah ini menjadi salah satu opsi memaksimalkan pendapatan daerah di saat bisnis perhotelan mengalami pelemahan belakangan ini. Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Andri Hadian mengatakan, untuk menyukseskan program tersebut, pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan untuk melakukan pendataan bangunan vila yang belum berizin. Harapannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor nantinya bisa lebih banyak mendapatkan pemasukan pajak dari sektor penyewaan vila ketika sebagian besar sudah mengantongi izin. "Ya bangak juga vila yang belum berizin. Kita lagi koordinasi dengan pihak kecamatan untuk pendataan, karena ada yang dimiliki oleh pribadi," kata Andri Hadian, Kamis, 20 April 2025. Andri Hadian mengungkapkan, dari informasi yang ia terima dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, okupansi hotel selama libur Idulfitri 1446 Hijriyah hanya di angka sekitar 65 persen. Artinya, terjadi penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 90 persen. Penurunan okupansi hotel ini salah satunya lantaran penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. "Ada pengaruh (Inpres), cuma ini masih dihitung, kalau kemarin okupansi di hotel kan ada laporan dari PHRI itu ada penurunan dari selama libur cuti bersama," terangnya. Meski demikian, Andri Hadian tak khawatir menurunnya bisnis perhotelan berdampak pada realisasi pendapatan pajak di Kabupaten Bogor. Sebab dari target pajak Rp3,817 triliun pada tahun 2025, sektor perhotelan hanya menyumbang sekitar Rp156 miliar. Realisasu pajak Kabupaten Bogor tahun 2025 sendiri sudah mencapai 25 persen. Sementara realisasi pajak triwulan pertama tahun 2025 mencapai 106 persen. "Tahun ini (2025) target pajak kita ditambah jadi Rp3,8 triliun dari sebelumnya Rp2,7 triliun. Penambahannya hampir Rp1 triliun," pungkas Andri Hadian.***